Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: