• Berita Hangat :

Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa

By: Admin Artikel Posted: May 13, 2025

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

 

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

 

 

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

WhatsApp